TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengingatkan seluruh kepala desa agar menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada Tabalong 2024.
Dengan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong yang semakin dekat, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan bernomor P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024.
“Surat imbauan ini sudah disampaikan kepada setiap kepala desa melalui jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan. Semuanya terdokumentasi,” ungkap H. Taberani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tabalong, Jumat (22/08/2024).
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas oleh kepala desa serta perangkat desa selama proses Pilkada. Bawaslu Tabalong berharap dapat menghindari keterlibatan yang berpotensi mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Menurut Taberani, pelanggaran netralitas ini tidak hanya melanggar hukum pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga melanggar hukum pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam Pasal 29 UU Desa disebutkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Mereka juga dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan,” jelas Taberani.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, menambahkan bahwa dalam UU Pilkada, kepala desa dan lurah dilarang memberikan dukungan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Zainudin menekankan bahwa kepala desa, perangkat desa, lurah, dan perangkatnya juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sesuai Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.
“Harapan kami, seluruh kepala desa dan pihak terkait dapat menjunjung tinggi netralitas untuk menciptakan pemilihan serentak 2024 yang demokratis, jujur, dan adil,” ujar Zainudin.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







