MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menentukan lokasi tempat pemungutan suara di Pilkada 2024 agar memindahkan TPS Lokasi Khusus di PT MB ke tempat netral.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar menanggapi masih adanya sorotan dari masyarakat terkait keberadaan TPS Khusus untuk karyawan PT MB, yang merupakan perusahaan milik keluarga salah satu kandidat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Barito Utara 2024.
BACA JUGA: KPU Barito Utara dan Wartawan Eratkan Hubungan Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Info Pentingnya
“Kami sudah melakukan langkah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU tanggal 26 Agustus 2024 atau tadi malam,” kata Adam, ketika ditemui awak media di Kantor KPU Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (27/8/29024).
Menurut dia, kewenangan menyetujui TPS Khusus merupakan wewenang pihak KPU Barito Utara, sedangkan Bawaslu hanya sebagai pengawas.
Sebagai pengawas, jelas dia, pihak Bawaslu juga telah melakukan beberapa langkah untuk merespon riak-riak warga terkait persoalan lokasi TPS Khusus tersebut yakni mengirimkan saran pembaikan ke KPU.
Mengingat lokasi TPS Khusus yang berada di perusahaan PT MB berdasarkan hasil pengawasan di lapangan teridentifikasi rawan, lanjut Adam, Panwascam Montalat telah melakukan koordinasi dengan PPK Montalat
“Jadi ada kesepakatan, pertama, agar lokasi TPS Khusus ditinjau atau dipindah ke tempat yang lebih netral,” ujarnya.
Kedua, sebut Adam, kalau memang TPS Lokasi Khusus tidak dapat dipindahkan dari tempat yang ditentukan, maka petugas KPPS, TPS dan Saksi harus orang yang memilki integritas dan netralitas yang tinggi.
“Jadi itulah imbauan Bawaslu kepada KPU,” ungkap Adam.







