Dia menegaskan, penetuan lokasi TPS Khusus bukan kebijakan Bawalsu yang menentukan, tapi masyarakat atau perusahaan yang mengajukan sesuai aturan.
“Selama syaratnya terpenuhi, maka tidak punya alasan untuk menolak. Maka itu yang kita teliti lebih jauh, mengenai persyaratan dan kebenaran calon pemilih tersebut,” sebut Adam.
Dia juga berpesan agar masyarakat berperan aktif untuk mengawal proses Pemilu ini hingga akhir dan bila terdapat sesuatu yang janggal segera laporkan ke Pengawas Kelurahan atau desa masing-masing.
“Bisa juga ke Panwas Kecamatan. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Adam.
Kalimantanlive.com/Gazali Noor
Editor: elpian







