MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan materi pemeriksaan dokumen pasangan bakal calon peserta Pilkada Barito Utara.
“Ada dua dokumen yang kami periksa, pertama adalah dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon,” jelas Siska pada konferensi pers usai pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada di KPU Barito Utara, Rabu (28/8/2024) sore.
BACA JUGA: AGI-SAJA Resmi Mendaftar di KPU, Maju Pilkada Barito Utara 2024, Usung Keberlanjutan
BACA JUGA: GOGO-HELO Daftar di KPU Barito Utara, Resmi Maju di Pilkada 2024, Siap Diawasi Panwaslu
Pertemuan formal jajaran KPU dan awak media tersebut berlangsung di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara usai pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) serta pasangan H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO)
Pada konferensi pers tersebut, Siska yang didampingi seluruh anggota KPU Barito Utara menyampaikan beberapa point penting pasca pendaftaran pencalonan sebelumnya.
Menurut dia, terdapat dua dokumen yang mereka periksa dan teliti saat para bakal pasangan calon tersebut masuk ke ruang pendaftaran kantor KPU Barito Utara sebelumnya.
Siska menuturkan, bahwa dokumen “persyaratan pencalonan” itu wajib lengkap dan benar, begitu pun “persyaratan calon” juga wajib lengkap tegas dia.










