Pertama Daftar ke KPU Kalsel Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Acil Odah-H Zanie Diiringi Alim Ulama dan Relawan

Aries menjelaskan, saat pendaftaran, dirinya memberikan masukan sebagaimana PKPU Nomor 8 bahwa dalam pendaftaran pasangan calon, wajib hadir pimpinan partai politik pengusung, kalau pun tidak bisa hadir bisa dilakukan lewat video call.

“Tadi kita juga memberi masukan formulir tanda terima inikan masih menggunakan PKPU Nomor 8 dan secara substansi PKPU nomor 10 tidak lagi menggunakan kursi, tapi jumlah suara sah,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian