MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com – Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, berhasil diringkus Unit Opsnal dan Unit PPA Polres Barito Utara.
Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Barito Utara, Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, di dampingi Kasat Reskrim Polres Barut Iptu Ricky Hermawan dan jajarannya, memaparkan kronologi kasus hingga proses penangkapan yang unik, serta hasil pengembangan kasus yang cukup serius.
Bermula dari kejadian pencurian di Ruko jalan Jendral Sudirman, Muara Teweh yang terjadi pada Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, pukul 03:00 WIB menjelang subuh.
Polres Barut menerima laporan tindak pidana ini pada tanggal 15 Agustus 2024, dan segera ditindak lanjut oleh Unit dari Satreskrim Barito Utara dengan melakukan penyelidikan.
Hasil informasi dan penyelidikan, pelaku berhasil di identifikasi. Selanjutnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 17:30 WIB tersangka dengan inisial R (52) berhasil diciduk di sebuah rumah lanting (rumah terapung) di Jalan Merdeka, Muara Teweh.
Petugas yang mendatangi kediamannya sempat mengalami sedikit kesulitan, karena tersangka berusaha kabur dengan terjun ke sungai. Akan tetapi unit Polres Barut terus melakukan pencarian dan penyisiran
“Yang bersangkutan terjun ke sungai pada saat penangkapan. Kemudian mampu di dalam air atau bersembunyi di dalam air atau di bawah lanting tersebut selama tiga jam,” jelas Kapolres Barito Utara.







