Mungkin karena sudah malam hari, lanjut Kapolres, yang bersangkutan akhirnya muncul juga, kemudian diamankan Tim Opsnal Polres Barut.
Dari hasil pengembangan penyidik terhadap pelaku, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan kriminal bukan hanya di satu TKP. Pelaku R juga pernah melakukan pencurian di toko Hana jalan Yetro Singseng Kelurahan Lanjas Muara Teweh. Tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 01:00 WIB. Pelaku mencuri 20 tabung gas 3 kg dari toko tersebut.
BACA JUGA: GOGO-HELO Daftar di KPU Barito Utara, Resmi Maju di Pilkada 2024, Siap Diawasi Panwaslu
Cara pelaku membobol toko adalah dengan cara menggergaji teralis, hal itu diketahui dari barang bukti berupa gergaji besi kecil dan potongan besi teralis yang ditemui petugas. Selanjutnya barang curian dibawa pelaku menggunakan motor jenis metic.
Selain itu, pelaku ternyata adalah mantan residivis. Pernah 2 kali dipenjara di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu di Lapas Teluk kota Banjarmasin atas kasus narkoba.
Di Lembaga Pemasyarakatan tersebut pelaku pernah mendekam selama 8 bulan, dan pernah pula mendekam selama 5 tahun enam bulan.
Di kasus tindak pidana wilayah Polres Barito Utara ini, pelaku terancam hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman, karena sudah berulang dilakukannya.
Menurut Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma motif pelaku sendiri adalah ekonomi dan membeli narkoba.
Kalimantanlive.com/M Gazali Noor
Editor: elpian







