Ia menambahkan bahwa prinsip berimbang dalam KEJ berarti semua pihak harus diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangannya, sementara tidak beritikad buruk berarti wartawan tidak boleh secara sengaja merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, Bebie yang juga merupakan politisi dari PDIP menegaskan bahwa integritas moral harus menjadi panduan utama bagi seluruh wartawan dalam menyajikan informasi.
“Semoga nilai-nilai ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga pers dapat berfungsi sebagai penyampai informasi yang jujur dan adil,” tambahnya.










