Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon, termasuk Surat Keterangan Tidak Tertunggak Pajak selama lima tahun dari KP2KP, ijazah SMA yang telah dilegalisir, serta Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Caleg yang bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
Kepala Badan Kesbangpol Murung Raya, Mizam Chandrapati, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap kesiapan KPU dan Bawaslu Murung Raya.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Momentum Penting untuk Kemajuan Kabupaten Murung Raya
“Sinergi dan koordinasi antarinstansi harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal pengamanan oleh TNI dan Polri, agar masyarakat dapat merasa aman selama seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pemenang,” pungkas Mizam.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Murung Raya optimistis bahwa proses pendaftaran Paslon Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kalimantanlive.com/efendi










