Banjarmasin, Kalimantanlive.com – Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlangsung pada Senin (02/09/24) siang, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T., memberikan pendapat akhir atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini dipimpin langsung oleh Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H.
BACA JUGA:Anggota DPRD Banjarmasin Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Wali Kota Ibnu Sina
Ketiga Raperda yang dibahas adalah:
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,
- Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap ketiga Raperda hari ini, kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” kata Paman Birin.







