MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati setempat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu, 4 September 2024 pagi.
Para wakil rakyat Barito utara juga melaksanakan Rapat Paripurna III dalam rangka Penyampaian Jawaban Perintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD tahun 2025 – 2045.
Rapat Paripurna dipimpin Pimpinan Sementara DPRD Barut, Ir Hj Merry Rukhaini, M.IP yang dihadiri secara lengkap oleh seluruh Anggota DPRD Barito Utara sebanyak 25 orang sehingga memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara No.1 Tahun 2019,” kata Hj. Mery Rukaini menerangkan terpenuhinya tata tertib kuorum.
Dalam Rapat itu dilakukan pula penyerahan Pidato Pengantar Pj. Bupati Barito Utara dan Materi Rapat terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, serta Jawaban Pemerintah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2049.
Sebagaimana dalam ketentuan, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang perolehan APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.










