Pemkab Murung Raya Fokus Tertibkan Kawasan Permukiman dan Perumahan

Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki instrumen pengendalian yang efektif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru serta meningkatkan kualitas permukiman yang sudah ada.Yulianus juga menekankan bahwa SK Kumuh dan Perda Kumuh merupakan kriteria kesiapan (Readiness Criteria) yang diperlukan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dalam program penanganan permukiman kumuh.

Dengan regulasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh secara lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.Kepala Dinas Perkim Murung Raya, Stardian S. Tingan, mengungkapkan bahwa berdasarkan SK Kumuh yang telah ditetapkan.

terdapat tiga lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan kumuh, yakni Kelurahan Bariwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, dan Kelurahan Muara Laung 1. Menurut Stardian, diskusi mengenai SK Kumuh ini sangat penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menata kawasan permukiman di Kabupaten Murung Raya.

BACA JUGA:DPRD Mura Apresiasi, Puskesmas Laung Tuhup Gencarkan Kelas Ibu Hamil dan Balita