TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria berinisial RAD (32) dan ARB (35) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya merupakan warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong. Ia ditangkap di sebuah Pondok di Desa Seradang, Senin (02/09/2024) siang.
“Dua pelaku ditangkap berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (04/09/2024).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang sudah diinformasikan warga.
Keduanya pun yang berada didalam pondok tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas datang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwana hitam.
“Dalam tas itu, petugas temukan 25 paketan diduga narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik mereka,” kata Joko.
Kini pelaku RAD dan ARB telah diamankan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita ini berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca, 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna hijau dan putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai Rp 1.050.000.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







