Nekat Edarkan Sabu di Jalan Cempaka Raya, Egi Gunawan Diringkus Polsek Banjarmasin Barat!

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi nekat seorang terduga pengedar narkotika berakhir tragis! Egi Gunawan (27), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat saat hendak mengantarkan pesanan sabu di kawasan Jalan Cempaka Raya, Komplek Mekar Sari, Rabu (28/8/2024) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Egi saat ia sedang berada di tempat kejadian. Saat polisi mendekatinya, Egi sempat membuang satu paket sabu-sabu yang dibawanya, namun aksinya sia-sia.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak rokok di jaket pelaku. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket sabu dengan berat 0,55 gram.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Egi Gunawan terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa hukuman berat bagi para pengedar narkoba.

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan Polsek Banjarmasin Barat dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Mari bersama perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik!(dtm/berbagai sumber)