Kabur Dikejar Petugas, Saleh Gembong Narkoba Palangkaraya Kalteng Dihadiahi Timah Panas

Ekspos kasus Saleh tersebut, menghadirkan Kapolda Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BNNP Kalteng dan para pejabat lainnya.

Dalam ekspos tersebut, bahkan, Saleh diusulkan agar  tidak ditahan di Rutan atau Lapas di Kalteng tetapi dipindahkan ke Nusa Kambangan, agar tidak lagi bisa menjalankan bisnis haramnya.

Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.

Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangkaraya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Tim BNN kemudian melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024,

Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), hingga tim menemukan fakta baru Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, Saleh berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

Saleh, gembong narkoba Palangkaraya, Kalteng saat diamakan petugas. (kalimantanlive.com / pathrurrachman)

Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali.

Dia juga mengaku, menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu.

Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya.

Informasi dari petugas BNN, total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.

Saleh akan dikenakan,  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.

BNN juga tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kawanan gembong narkoba Palangkaraya ini.

(*)

 

Kalimantanlive.com / Pathur

Editor : Pathrurrachman

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan