TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria Warga Desa Pudak Stegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong.
Keduanya yang masing-masing berinisial MI (43) dan TAR (59). Mereka ini diamankan di Kediaman MI dengan barang bukti paket sabu beserta alat isapnya, Senin (09/09/2024) malam.
# Baca Juga :Sempat Kejar-kejaran, Pencuri di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong di Trafict Light
# Baca Juga :Gegara Curi Kawat Bronjong Milik Perusahaan, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong
# Baca Juga :Pejabat Polres Tabalong Dimutasi, Empat Posisi Kapolsek Berganti
# Baca Juga :Diduga Edaran Sabu, Pria Warga Sulingan Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan warga.
“Petugas mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya, Selasa (10/09/2024).
Atas informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi.
Ketika petugas memasuki kediaman pelaku MI, keduanya saat itu sedang berada di dalam kamar dan mencoba melarikan diri usai menyadari kedatangan polisi.
“Namun berhasil digagalkan petugas,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI.
Keduanya pun tidak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang dibeli dengan uang hasil patungan.
“Mereka berdua membeli daei seseorang yang saat ini dalam pengejaran,” ujar Joko.







