Banjarmasin, Kalimantanlive.com – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlangsung pada Rabu (11/09/24) pagi, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, atau Paman Birin, memberikan penjelasan mendetail mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024 – 2029, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, Paman Birin menjelaskan substansi Raperda APBD 2025 secara singkat.
Penyusunan Raperda ini, menurut Paman Birin, mengikuti hasil kesepakatan bersama setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel.







