Polres Balangan Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Tindak Pidana Umum

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan, Selasa (10/9/2024) di Halaman Mako Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyampaikan bahwa kebanyakan kasus tindak pidana yang diungkap Polres Balangan kebanyakan merupakan kasus tindak pidana umum.

“Untuk kasus dari bulan Agustus sampai dengan bulan September ada 10 Laporan Polisi (LP), masing-masing satu tersangka,” kata AKBP Riza.

# Baca Juga :Hasil Pengembangan Kasus Tindak Pidana Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan MA

# Baca Juga :Polres Balangan Tahan Pelaku KDRT di Kecamatan Juai, Hajar Istri dengan Gagang Sapu

# Baca Juga :Amankan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Balangan Tahun 2024, Polres Balangan Gelar Simulasi Sispamkota

# Baca Juga :Kukuhkan 31 Anggota Paskibra, Kapolres Balangan: Tugas Adalah Amanah Sekaligus Prestasi

Salah satu dari kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan di kebun karet Desa Tabuan RT 2, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan yang dilakukan oleh AR (58) kepada perempuan berinisial MU (45).

Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Riska Pangestu menyampaikan bahwa untuk kasus tersebut masih dalam penyidikan.

Ia menceritakan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari permasalahan antar kedua belah pihak. Diketahui, keduanya merupakan tetangga.

“Dari keterangan pelaku, ia tidak berpikiran untuk membunuh korban. Namun, dipicu oleh kata-kata yang menyinggung si pelaku dan berujung dengan pemukulan korban di bagian kepala belakang dengan kayu,” jelas AKP Galuh.

Saat dipukul oleh kayu tersebut, korban tidak langsung meninggal. Sayangnya, dikarenakan banyaknya darah yang keluar dari kepala menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk kasus pembunuhan di Kecamatan Halong ini, pihak kami masih dalam tahap pendalaman,” tutupnya.

Untuk barang bukti sendiri, Polres Balangan mengamankan kayu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban dan pakaian yang digunakan korban.