KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas. Rapat ini juga membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas, pada Selasa (9/10/2024).
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Raison, memimpin jalannya FGD tersebut. Dalam sambutannya, Raison menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah membentuk Tim melalui SK Bupati Kapuas Nomor 179/DPMD Tahun 2023 pada 13 April 2023.
BACA JUGA: STAI Kuala Kapuas Wisuda 168 Sarjana Program Studi PAI Angkatan XXVI Tahun Akademik 2024-2025
Tim ini memiliki tugas untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa, yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Namun, hingga saat ini, belum ada desa yang mengajukan atau membuat Rencana Tata Ruang Desanya.
Raison menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang di setiap desa, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, untuk menciptakan ruang desa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Semakin teratur dan terarah ruang desa, maka semakin baik pula kualitas hidup masyarakatnya.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang juga menjadi syarat mutlak agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam pembangunan wilayah mereka,” ujar Raison.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2014, setiap rencana tata ruang mencakup program pembangunan hingga 20 tahun ke depan, yang dibagi menjadi rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.







