Hakim PN Banjarmasin Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Penggugat Mengaku Kecewa

Seperti diketahui perkara ini terkait klaim kepemilikan surat tanah yang berlokasi di Jalan Kelayan Besar II RT 42 dengan luas 16.453 m² yang diajukan terdakwa diduga fiktif dan palsu.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sehingga persidangan ketiganya dilakukan secara terpisah.

(Kalimantanlive.com/Ilham)

editor : TRI