TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong menjaring 550 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Pembukaan pendaftaran pengawas TPS berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS dalam pemilihan 2024 dimulai 12 sampai 28 September 2024.
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegas! Lembaga Survei Pilkada 2024 Wajib Independen dan Terdaftar di KPU
# Baca Juga :Dihadapan Sejumlah Parpol, Bawaslu Tabalong Sampaikan Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Gandeng STIA dan STIT Tingkatkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
# Baca Juga :Pemkab dan Bawaslu Tabalong Tandatangani Kesepakatan Bersama Awasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024
“Bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (12/09/2024)
Adapun persyaratan menjadi pengawas TPS antara lain berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan E-KTP, berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat dan, jujur, dan adil, bersedia bekerja penuh waktu, calon PTPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
“Calon PTPS, selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” ungkap Mahdan selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Tabalong.
Ia menambahkan, sesuai jadwal pembentukan, para calon pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12 – 22 Oktober 2024.
Pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.









