“Bom bunuh diri haram, bahkan di daerah perang sekalipun. Namun, amaliyah al-istisyhad dibolehkan dalam jihad bin-nafsih, khususnya di medan perang, karena bertujuan untuk melemahkan musuh Islam,” jelasnya.
Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam bagi masyarakat dan instansi terkait untuk membedakan antara tindakan terorisme dan jihad, serta memperkuat langkah-langkah dalam menangkal radikalisme.
(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : TRI










