BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan perbedaan mendasar antara tindakan terorisme dan jihad dalam rangka menangkal paham radikal.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah, dalam acara Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Personel TNI, Polri, serta instansi terkait di Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).
# Baca Juga :LPPOM MUI Kalsel dengan Dinas Pertanian Banjar Gelar Sosialisasi Juru Sembelih Halal, Sekda: Hewan Kurban Tetap Sehat
# Baca Juga :MUI Kalsel Gelar Muskerda untuk Luruskan Menyimpangi Syariat: Lesbian, Gay, LGBT Jadi Fokus
# Baca Juga :MUI HSS Kirim 31 Orang Dai ke Loksado, UPZ Bank Kalsel Berikan Dukungan Insentif
# Baca Juga :Aksi BEM se-Kalsel Nyaris Ricuh, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Temui Massa Tampung Aspirasi
Nasrullah menjelaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat merusak, anarkis, dan tidak membeda-bedakan sasaran. “Terorisme adalah kejahatan transnasional yang bertujuan menciptakan ketakutan dan kehancuran tanpa aturan yang jelas,” tegasnya.
Dalam paparan berjudul ‘Konsep Keagamaan di Indonesia dalam Rangka Menangkal Radikal Terorisme’, ia juga membedakan terorisme dengan jihad.
Menurutnya, jihad bertujuan untuk melakukan perbaikan (ishlah) dan dilakukan dengan aturan syariat, dengan sasaran musuh yang sudah jelas. Sementara terorisme merusak (ifsad) dan dilakukan tanpa batas atau aturan.
Nasrullah juga menyinggung isu sensitif terkait bom bunuh diri dan amaliyah al-istisyhad. Ia menekankan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram, karena tindakan tersebut dilakukan dengan putus asa dan demi kepentingan pribadi.
Sebaliknya, amaliyah al-istisyhad adalah bentuk pengorbanan diri demi agama dan umat, serta dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah.










