Pria Asal Binturu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena Simpan Sabu 17,22 Gram

Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai sebesar Rp 1.780.000.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : TRI