Pria Asal Binturu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena Simpan Sabu 17,22 Gram

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial HA (36) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian, Kamis (12/09/2024) sore.

Pelaku harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,22 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku HA atas kepemilikan paket sabu.

# Baca Juga :Miliki Paket Sabu dan Alat Isapnya, Dua Pria Warga Pudak Stegal Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Sempat Kejar-kejaran, Pencuri di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong di Trafict Light

# Baca Juga :Gegara Curi Kawat Bronjong Milik Perusahaan, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Pejabat Polres Tabalong Dimutasi, Empat Posisi Kapolsek Berganti

“Pelaku HA diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa kediamannya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (13/09/2024).

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di ruang dapur rumah temannya di Desa Binturu, Kecamatan Kelua.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana HA.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan dan kembali menemukan 4 bungkus plastik klip yang juga berisi sabu di dalam sebuah tas yang terletak di lantai atas gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediamannya.

“Barang bukti tersebut diakui adalah miliknya,” kata Joko.

News Feed