TANAH BUMBU, KALIMANTANLIVE.COM – Sidang perkara yang melibatkan “Ratu batubara” asal Kalimantan Timur, Tan Paulin dari PT Sentosa Laju Energy (SLE) dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu, Kamis (12/09/2024) sore.
Pada sidang ini, Iriawan Barat selaku Direktur Utama (terdakwa II) dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku Direktur Komersial dan Operasional didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Sabri Noor Herman yang membacakan pledoi.
Dalam Pledoi yang disampaikan oleh Sabri Noor Herman ia mengatakan tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan, seharusnya tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan.
# Baca Juga :Viral Video Detik-detik Tongkang Batubara Hancurkan Belasan Rumah di Desa Keladan Candi Laras Utara
# Baca Juga :Kapolda Kalsel Andi Rian Ancam ‘Sikat’ Penambang Batubara dan Galian C di Ibu Kota Provinsi
# Baca Juga :AS Embargo Energi Rusia, Harga Batubara Acuan April Naik 41 Persen Jadi 288,40 Dolar AS Per Ton
# Baca Juga :Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN,
Apa yang didakwakan dan tuntutan JPU tidak terbukti berdasarkan fakta hukum di persidangan. Tidak satupun unsur tindak pidana 404 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi.
“Kami sangat berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan dan apa yang dimuat dalam tuntutan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti,” jelasnya.
Ia menegaskan sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa II dan terdakwa III tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan pemindahan FC Ben Glory. Selain itu, pemindahan maupun penyewaan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana.
“Permasalahan pemindahan jelas dibenarkan dan diatur dalam Perjanjian Alihmuat, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory,” ungkapnya.
Perjanjian Alihmuat Batubara bukan perjanjian sewa, melainkan perjanjian jasa angkutan untuk mengalihmuat batubara, perjanjian sewa juga tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak – hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 tersebut.
Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara a quo, seharusnya surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan, haruslah dianggap kabur atau batal demi hukum.
Selain itu, secara normatif dan bukan hal yang mustahil, seharusnya penuntut umum berani mengambil keputusan dalam tuntutannya menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan, sehingga memutuskan membebaskan Para Terdakwa atau sekurang-kurangnya melepaskan dari segala tuntutan hukum, bukan sebaliknya memaksakan agar dihukum.
“Adapun terkait permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, menurut pendapat kami adalah hal yang berlebihan, tidak beralasan, dan bertentangan dengan hukum. Kami juga menyesalkan, terjadi pembiaran oleh JPU terhadap adanya Proses Penilaian yang dilakukan oleh KJPP terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut menurut kami melanggar prosedur dan hukum yang berlaku, menggunakan barang yang berstatus sita tanpa izin yang menyita dan bukan untuk kepentingan peradilan,” bebernya.
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinahkodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur.
Dimana Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.







