MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com- Ratusan warga Dayak yang menamakan dirinya organisasi Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Muara Teweh, menuntut pembebasan salah satu warga masyarakat Adat Dayak bernama Yansidianus, Rabu (11/9/2024) pagi.
Di halaman gedung pengadilan itu, ratusan massa Gerbang Dayak denganberpakaian khas adat Dayak berwarna merah lengkap dengan Mandau melakukan ritual adat dan mendengarkan orasi para koordinatornya.
BACA JUGA: D’masiv, NDX, Lidya Swara Bintang Beraksi di Deklarasi AGI SAJA, Hipnotis Ribuan Warga
“Masyarakat adat Dayak dalam hal ini terluka. Kami merasa terluka, kami merasa terzholimi, kami merasa dikhianati. Sedangkan kita semua tahu, tanah Kalimantan adalah tanah Dayak, tanah leluhur kami yang sudah turun temurun tinggal disini. Kenapa harus kami yang harus jadi korban, kenapa harus kami yang selalu mengalah, sedangkan kami tuan rumah,” kata Andri Koordinator Humas Gerbang Dayak di hadapan ratusan pasukan merahnya.
Selanjutnya, Kimang, Ketua Umum Gerbang Dayak mengingatkan Pengadilan, bilamana keputusan tidak berpihak kepada tuntutan mereka, pihaknya tidak akan beranjak dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dalam demonstrasi itu juga dihadirkan “Damang” dari Laung Tuhup, pemimpin adat yang memiliki otoritas tertinggi di Hukum Adat Dayak, untuk membuktikan Yansidianus tidak bersalah.
Para pendemo menanggap Yansidianus telah mengalami kriminalisasi oleh oknum-oknum perusahaan. Perusahaan menuntut secara hukum karena aktivitas pertambangannya terganggu pemblokiran tersebut.
Yansidianus melakukan aksi pemblokiran jalan untuk menuntut haknya di tanah yang secara legal diakui oleh Damang telah memiliki SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat).







