Dari informasi yang dihimpun, permasalahan ini berawal dari pemblokiran jalan perusahaan PT. Semesta Alam Barito oleh Yansidianus pada Oktober 2023. Aksi tersebut menyebabkan terganggunya operasional perusahaan tersebut. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian melaporkan Yansidianus ke polisi.
BACA JUGA: GOGO-HELO Daftar di KPU Barito Utara, Resmi Maju di Pilkada 2024, Siap Diawasi Panwaslu
Permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh aparat dan penjabat setempat di Murung Raya, bahkan disepakati Perdamaian di Kodim 1013 Muara Teweh. Akan tetapi di Polres Puruk Cahu kasus sudah masuk P21 dan dialihkan ke kejaksaan.
Perusahaan melakukan lagi permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi tetapi persidangan terus berlanjut.
Pendemo masyarakat Adat Dayak yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut akhirnya merasa perjuangannya berhasil. Hal itu karena Yansidianus dinyatakan hanya menjalani hukuman percobaan.
“Putusannya tadi hukuman percobaan 4 bulan tetapi tidak dipenjara” kata Andri.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Teweh, Muhammad Fandi Alam menjelaskan kepada awak media, bahwa penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Kalimantanlive.com/M. Gazali Noor
Editor: elpian







