Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kalsel 2024-2029 Dibentuk, Gusti Iskandar Ketua

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).

Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (13/9/2024) di lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, dengan dihadiri oleh Sekretariat DPRD dan Biro Hukum Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kotabaru Rahmad Perjuangkan Fasilitas Umum, Pendidikan Hingga Kesejahteraan TKS

Ketua Sementara DPRD Kalsel, Supian HK, membuka rapat yang bertujuan memilih pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tatib. Hasilnya, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golkar terpilih sebagai Ketua Pansus, didampingi Agus Mulia Husin dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, 14 anggota lainnya berasal dari tujuh fraksi yang berbeda.

Usai rapat, Ketua Pansus, Gusti Iskandar, menegaskan bahwa pembahasan rancangan Tatib akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, mengingat peraturan ini penting untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu.

“Pembahasan nantinya akan mencakup materi dan pasal-pasal yang ada dalam Tatib. Kami akan menyesuaikan jika diperlukan, baik penambahan, pengurangan, atau penyederhanaan pasal-pasal tertentu agar lebih efektif,” ujar Iskandar.