Pencuri TBS Kebun Sawit di Pamukan Kotabaru Kepergok Petugas Patroli Perusahaan, Langsung Diciduk

 

Sempat terjadi kejar-kejaran mobil yang dikemudikan terduga pelaku dengan petugas patroli. Lebih kurang 30 menit, mobil pick up berhasil dihentikan dan mengamankan para pelaku berjumlah empat orang.

Adalah AD (26), warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, M (36) warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara, A (36), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara dan Z (47), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.

Diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian. Total kerugian dialami perusahaan ditaksir Rp 5.290.000. Selain itu, dari pelaku diamankan barang bukti 2.300 kilogram buah sawit, mobil pick up dan beberapa alat panen antara lain tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pamukan Utara Iptu Charles Panggabean, mengatakan ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.

Tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor: Elpian