Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan seksual.
(dtm/berbagai sumber)
editor: TRI
https://twitter.com/dhemit_is_back/status/1834577005351952567







