4. Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai sumber daya pembangunan melalui konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang adil dan berwawasan lingkungan.
5. Mengembangkan Infrastruktur untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan mendukung Pengembangan Ekonomi Wilayah.
6. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan kreatif dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal.
7. Meningkatkan Kewirausahaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melalui berbagai usaha yang dikembangkan melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD).
8. Meningkatkan efektifitas bantuan sosial dan bantuan hibah yang diarahkan dalam kegiatan-kegiatan komsumtif diawal kegiatan dan menjadi kegiatan produktif dalam proses lebih lanjut melalui berbagai program yang disenergikan antara Pemerintah Daerah dengan Dunia usaha sebagai rangka Upaya pengentasan kemisikinan.
9. Menjalin secara optimal dan efektif pola kemitraan antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Memantapkan posisi Kabupaten Tabalong sebagai pusat pertumbuhan dalam konstelasi pembangunan wilayah antar Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : TRI







