Terlebih adanya instruksi KPU RI, tidak boleh dicampur karena barang-barang di gudang lama pasca pemilu lalu masih tersimpan.
“Kecuali nanti sudah ada surat edaran pemusnahan ataupun lelang dan lain sebagainya. Kita sambil menunggu untuk dikemudian hari,” bebernya.
“Gudang baru disewa di samping golden hope, kami monitoring dilihat kesiapannya alhamdulillah sangat representatif tempatnya,” tandas Saidi.
Terpisah, Saidi menambahkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan sebanyak 551 TPS. Dari total TPS tersebut, satu TPS dianggap loksus (lokasi khusus) yang bertempat di Lapas Kotabaru.
“Kalau jumlah TPS normalnya itu 550, kenapa ada bertambah satu ya itu karena penempatan di Lapas untuk kami gunakan sebagai TPS lokus,” kata Saidi.
Sebagaimana diketahui kecamatan di Kotabaru berjumlah 22 kecamatan. Sesuai aturan jumlah TPS sebanyak 551 TPS. Dalam satu TPS dua kotak surat suara ditambah dengan satu kecamatan ekstranga untuk kotak suaranya dua.
“Karena jumlahnya ada 22 kecamatan, ditambah 551 TPS yang masing-masing dalam satu TPS dua kotak surat suara sehingga total jumlah terakhir 1.146 dan akan datang malam ini,” terang Saidi.
Editor : Elpian







