KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di dua kecamatan, Kelumpang Utara dan kecamatan Kelumpang Tengah. Pengukuhan dilaksanakan di masing-masing kantor kecamatan setempat, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, menuju dua kecamatan tersebut Bupati Kotabaru menggunakan speedboat. Meski di tengah kesibukannya, namun orang nomor satu di Bumi Saijaan ini tak kenal rasa lelah.
Mengarungi selat Pulau Laut hingga selat Kelumpang, Bupati Kotabaru didampingi para asisten, staf ahli, dan kepala SKPD jajaran.
Dikecamatan Kelumpang Utara, Bupati Kotabaru mengukuhkan 9 kepala desa, dan 47 anggota BPD. Sedangkan di kecamatan Kelumpang Tengah kepala desa dikukuhkan berjumlah 13, dan 79 anggota BPD.
Baca Juga : Berkat Dukungan Bupati Kotabaru Sayed Jafar Listrik di Kecamatan Kelumpang Utara Menyala 24 Jam
Untuk diketahui, pengukuhan perpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota BPD tertuang dalam Surat Keputusan ; Nomor 100.3.3.2/283/KUM/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kotabaru untuk 2 tahun.
Selain itu SK nomor ; 100.3.3.2/284/KUM/2024 tentang perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Kotabaru menjadi 8 tahun.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, langkah awal dan penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.
“Saya mengpresiasi seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap para kades dan BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.







