BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bina Marga dengan tema“Pola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Provinsi Kalimantan Selatan” di Banjarmasin.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga, Azan Syaiful Muaz berharap kegiatan ini dapat membawa perubahan besar dalam pemeliharaan infrastruktur yang lebih berkelanjutan.
# Baca Juga :Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing, Dinas PUPR Kalsel Lakukan Pendekatan Ini
# Baca Juga :Agar Jasa Konstruksi Bekerja Sesuai Peraturan Menteri PU, PUPR Kalsel Tanamkan 3 Asopek Ini
# Baca Juga :Pembangunan Gor Pemprov di Banjarbaru Diresmikan Agustus. PUPR Kalsel: Daya Tampung 3000 Orang
# Baca Juga :Tingkatkan Kualitas SDM Pelayanan Laboratorium Bahan Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Bimtek K3
“Pentingnya pemeliharaan jalan dan jembatan yang berkelanjutan, sebagai penyokong utama mobilitas dan perekonomian masyarakat banua,” kata Azan, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, pola pemeliharaan yang efektif dan efisien harus terus dikembangkan dan diadaptasi, agar dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dimiliki dapat berfungsi dengan optimal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Bina Marga saat ini memiliki 5 fokus utama, yaitu pertama mengenai asset jalan dan jembatan, menjadi PR besar yang sedang diselesaikan Bina Marga Provinsi melalui kajian aset diseluruh ruas jalan provinsi.
Kedua Harga satuan pekerjaan, dimana terdapat perbedaan antara kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Hal ini perlu dilakukan rakor khusus untuk menentukan harga satuan pekerjaan.
Ketiga E-Katalog, berhubungan dengan harga satuan perlu kesepahaman antar seluruh Bina Marga di Kalimantan Selatan. Keempat Status jalan, saat ini provinsi memiliki 2 status yaitu jalan provinsi dan jalan strategis provinsi. Diperlukan perubahan SK jalan yang sesuai kewenangan.
Kelima, pemeliharaan jalan dan jembatan, di mana perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk membuat kegiatan pemeliharaan jalan lebih massive sehingga tercipta jalan dan jembatan yang berfungsi dengan baik.







