Namun DPT sudah ditetapkan tidak harga mati, masih bisa berubah apabila ada pemilih yang meninggal. Tetap akan diproses walau memerlukan waktu untuk menindaklanjuti fakta yang terjadi.
Jika perubahannya saat menjelang hari pemilihan, akan dikoordinasikan dengan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS (tempat pemungutan suara).
Diberikan dokumen-dokumen atau surat keterangan yang diperlukan dari ahli waris atau RT setempat yang menyatakan terjadi sesuatu sehingga yang bersangkutan tidak bisa memberikan hak pilih.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







