PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.324 butir obat daftar G, 45 botol alkohol 95%, 11 unit telpon genggam dan 4 senjata tajam jenis parang dan belati dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kamis (19/9/2024).
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil dari 42 perkara sepanjang Juni hingga Agustus 2024.
# Baca Juga :Tingginya Kasus Tindak Pidana Umum di Kabupaten Balangan, Polres Balangan Bakal Lakukan Pencegahan
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Tindak Pidana Umum
# Baca Juga :Hasil Pengembangan Kasus Tindak Pidana Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan MA
# Baca Juga :Polres Balangan Tahan Pelaku KDRT di Kecamatan Juai, Hajar Istri dengan Gagang Sapu
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan Santresnarkoba Polres Balangan, hakim dari pengadilan paringin, perwakilan BNN Balangan dan siswa-siswa SMPN 4 Paringin yang didampingi para guru.
Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Balangan merupakan barang bukti yang sudah inkrah (berhukum tetap). Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara beragam, mulai dari diblender untuk narkoba menggunakan detergen, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan telpon genggam.
Sementara itu, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.
Dalam pemusnahan tersebut, turut dilakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kini juga sudah mengancam usia anak-anak dan remaja.










