Ia juga berharap masyarakat desa sekitar dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran meluas, serta mendorong pemerintah desa untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai.
“Keterlibatan masyarakat, khususnya melalui MPA, sangat penting dalam membantu penanggulangan Karhutla di tingkat desa dan kecamatan,” jelas Fitrianul.
BACA JUGA:DPMD Mura Laksanakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa
Berdasarkan peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018, terdapat 8 dari 11 indikator yang telah terpenuhi untuk menetapkan status siaga.
Berdasarkan indikator tersebut dan hasil pemantauan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menetapkan status siaga Karhutla untuk tahun 2024.
Kalimantanlive.com/efendi
Editor: Elpian







