MUARA TEWEH, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dengan jumlah final sebanyak 114.980 pemilih.
Hal tersebut setelah digelarnya Rapat Pleno atau Rapat Lengkap oleh KPU Barito Utara di aula Hotel Hayak Tamara, jalan A. Yani, Muara Teweh. Sabtu (21/9/2024) pagi.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut adalah etape akhir pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya melalui tahapan-tahapan, seperti DP4 yang disinkronisasi dan kerja-kerja yang melibatkan petugas ad hoc PPK, PPS, Pantarlih hingga proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Kendati sudah final, pemilih yang tidak masuk dalam DPT masih dapat memberikan hak pilihnya. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat Rapat Pleno tersebut.
Calon pemilih dapat mengajukan diri dengan menunjukan KTP-nya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan persyaratan memakai KTP domisilinya.
“KTP-nya harus KTP setempat. Selain itu tidak boleh,” tegas Siska










