KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru telah menggelar rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif. Dalam rapat itu disampaikan ada tiga calon mengisi posisi ketua, wakil ketua I dan II.
Tiga calon pimpinan definitif akan mengisi posisi itu, Suwanti (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Awaludin (Partai Amanat Nasional), dan Charil Anwar (Partai Golkar).
Disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Mardiatul Husna dalam rapat paripurna internal DPRD, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga : Suwanti Targetkan 30 September Sudah Ada SK Penetapan Pimpinan DPRD Definitif
Menurut Mardiatul, pengumuman calon pimpinan definitif sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD Pasal 376 ayat (2) dan (3).
Pasal tersebut, lanjut Mardiatul, menyebutkan ; pimpinan sebagaimana dimaksud padat ayat (1) berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.







