Ambil ‘Ranjau’ Berisi Sabu MQ Kepergok Patroli Anggota Sat Samapta

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet mengatakan, penangkapan residivis itu berawal kegiatan patroli anggota Sat Samapta yang mendapati seseorang mencurigakan.

Dari gerak tersangka mencurigakan, anggota patroli melihat ia mengambil sesuatu. Setelah diinteeogasi, ternyata barang diambil tersangka tersebut adalah sabu-sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut,” kata Sidik kepada Kalimantanlive.com, Minggu (22/9/2024).

Sidik menambahkan tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan barang bukti diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, satu buah telepon genggam merk samsung galaxy A05, bungkus bekas kemasan chocolatos, dan satu potongan sedotan.

Kalimantanlive.com/Ger

Editor : Rian