KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – MQ alias Qasim (41), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Kotabaru.
Residivis yang pernah ditangkap pada 2018 silam, dalam kasus mengedarkan obat Carnophen atau Zenit dan divonis selama dua tahun penjara itu kembali berulah.
Menjadi pengedar barang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tak pelak, Qasim kembali ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi rumah tahanan Polres Kotabaru.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Ia ditangkap beberapa hari lalu, di Jalan Sisingamangaraja, tepat di samping kantor BKPSDM, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.










