PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, kukuhkan 110 Kepala Desa, 596 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 110 Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) tingkat desa yang digelar di GOR Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu pada Kamis, (19/9/2024).
Pengukuhan ini menegaskan perpanjangan masa jabatan bagi para pejabat desa yang akan terus mengemban amanah hingga periode yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ, yang menjelaskan perubahan ketentuan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya, kepala perangkat daerah terkait, serta para undangan dari tingkat kecamatan hingga desa.
Pengukuhan tersebut langsung dilakukan oleh Pj Bupati Mura, Hermon dan dihadiri oleh unsur pimpinan, Bebie Ketua DPRD Mura beserta beberapa anggota dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mura.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Murung Raya, Bebie terlebih dahulu memberikan ucapan selamat kepada 110 Kepala Desa (Kades) 596 anggota BPD dan 110 TP PKK yang baru saja dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya.







