KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru tahun 2024, Minggu malam (22/9/2024).
Tiga peseta pilkada ditetapkan sebagai paslon, yaitu H Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis, Hajjah Fatma Idiana-H Said Akhmad, dan H Muhammad Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi.
Penetapan ini oleh KPU Kotabaru usai melaksanakan rapat pleno di Banjarmasin, ketiga paslon telah memenuhi syarat. Setelah melewati seluruh tahapan verifikasi syarat administrasi, kesehatan maupun syarat pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan atau independen.
Baca Juga : KPU Kotabaru Tetapkan DPT 233.158
Untuk paslon H Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis diusung delapan partai politik, antara lain PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerakan Indonesia Raya.
Sementara paslon Hajjah Fatma Idiana-H Said Akhmad, melalui jalur perseorangan memenuhi syarat dengan total 24.407 syarat dukungan.







