Dalam hasil klarifikasi kepada pihak Kepolisian, PT X mengakui telah terjadi kelebihan produksi pada tahun 2022–2023, sekitar 5.000 ton yang belum terlaporkan karena kesalahan tim operasionalnya.
Pihak PT X juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kekurangan pelaporan tersebut kepada Perseroda Baramarta. Selain itu, manajemen Perseroda Baramarta meminta agar aktivitas penambangan PT X dihentikan sementara sampai proses verifikasi selesai. (*)
Kalimantanive.com/red
Editor: elpian







