JANGAN SALAH! Begini Mekanisme Kampanye dan Aturan Pemasangan APK Sesuai Aturan KPU Balangan

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, alat peraga kampanye tersebut harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilihan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana yang kondusif selama kampanye. Mari kita wujudkan Pilkada Balangan yang demokratis dan berintegritas,” pungkasnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

Editor : TRI