PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, KPU Balangan menyatakan untuk mekanisme tidak banyak berbeda dibanding Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.
“Untuk metode kampanye pada Pilkada terdiri dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, Sabtu (21/9/2024).
# Baca Juga :KPU Balangan Tetapkan DPT Pilkada Balangan 2024 Segini Jumlah Pemilihnya
# Baca Juga :Usai KPU Balangan Terima Berkas Pendaftaran, Pasangan H Abdul Hadi – Ahmad Fauzi Siap Jalani Ini
# Baca Juga :Nasib Honor 126 Anggota KPPS Batu Piring yang Dibawa Kabur Bendaharanya Bakal Diganti KPU Balangan
# Baca Juga :Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Sudah Dilakukan, KPU Balangan: Prioritas Kecamatan Terjauh
Turjani menambahkan, pemberitahuan kampanye harus disampaikan secara tertulis kepada kepolisian yang kemudian ditembuskan kepada KPU serta Bawaslu.
“Pedoman dan jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye akan disusun oleh KPU Kabupaten Balangan dalam waktu beberapa hari ke depan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Balangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Wahyudi, menjelaskan mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus berdasarkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pemasangan alat peraga dilarang di lokasi sensitif, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta fasilitas pendidikan.
“Khusus untuk pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus dilakukan dengan mengantongi izin sang pemilik tempat,” ujarnya.










