Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Masih Simpan Video Kades Terindikasi Tidak Netral

Diakui Rony, tidak hanya kepala desa. Camat, lurah, bahkan ke pemerintah daerah pun, jika ada pasangan calon datang wajib dilayani sebagai bentuk keterbukaan.

Akan tetapi ASN atau kepala desa tidak boleh berlaku aktif. “Ini ada yang berlaku aktif. ikut duduk di samping, ikut semangat juga, pilih ini. Itu masih terjadi, ada beberapa kepala desa,” ucap Rony.

Meski demikian, karena waktu itu belum ditetapkan sebagai calon, Bawaslu masih memberikan teguran. Namun apabila sudah masuk masa kampanye dimulai pada lusa, 25 September 2024.

Bila masih melakukan ketidak netralan, ditegaskan Rony, akan melakukan tindakan penanganan pelanggaran.

“Karena sudah ditetapkan sebagai calon, kemarin itu belum. Masih sosialisasi, ada menyimpan videonya. Alhamdulillah ketika diberikan teguran mereka (kades) sudah callingdown,” jelas Rony.

Dalam satu dua minggu ke depan, Bawaslu mengundang seluruh kepada desa untuk dilakukan deklarasi bersama. Deklarasi damai dan deklarasi netralitas,” tandas Rony.

Kalimantanlive.com/Ger

Editor : Rian