BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendukung penuh perubahan status PDAM Bersujud Tanah Bumbu dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna meningkatkan pelayanan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Agus Dyan Nur, menyampaikan hal ini dalam rapat terkait perubahan badan hukum PDAM Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud yang berlangsung di Banjarbaru, Senin (23/9/2024).
BACA JUGA: Golkar Siap Tempur Menangkan Hj Lisa & Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024
Agus Dyan Nur menegaskan bahwa Pemprov Kalsel sangat mendukung transformasi ini.
“Proses administrasi sedang berjalan, Perda sudah ada, dan tinggal menunggu akta pendirian dari Kemenkumham. Diharapkan, pada 1 Oktober status PDAM sudah berubah menjadi Perseroda,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menyatakan bahwa Bupati menginginkan pelayanan air bersih yang optimal untuk masyarakat Tanah Bumbu.
Saat ini, PDAM hanya melayani 5 dari 12 kecamatan yang ada di Tanah Bumbu.








