BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sonpa, secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyebaran hoax dan informasi negatif yang dapat merusak suasana kondusif pemilu.
“Kami telah menetapkan aturan kampanye yang jelas, terutama terkait penggunaan media sosial. Selain itu, kami bekerja sama dengan KPU RI dan beberapa platform media sosial untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan,” ujar Andi kepada awak media baru-baru ini.
BACA JUGA:
Breaking News: Pengundian Nomor Urut Pilgub Kalsel 2024, Pasangan H Muhidin-Hasnur Nomor 1
Andi Tenri juga memperingatkan bahwa akun media sosial yang melanggar aturan kampanye akan dikenai sanksi tegas.
Penegakan aturan ini dilakukan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki protokol khusus dalam memantau konten kampanye daring.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat, mengungkapkan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap semua aktivitas kampanye di media sosial.







